Teriak “Maling!” Gegerkan Tebing Tinggi, Warga Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Siang Bolong
Tebingtinggi Cerita– Sebuah teriakan keras “Maling!” memecah kesunyian sore di Kelurahan Rantau Laban, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (21/10/2025) lalu. Teriakan itu bukan sekadar luapan emosi, melainkan menjadi trigger yang memicu aksi solidaritas warga untuk mengejar dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang nyaris lolos.
Kecerobohan yang Berujung Malapetaka
Hari itu, Arie Sandy (38), warga setempat, baru saja tiba di rumahnya di Jalan Bukit Suling. Dalam kelelahan setelah beraktivitas, tanpa disadari ia melakukan kecerobohan fatal: meninggalkan kunci sepeda motornya masih tertancap di stop kontak Honda Supra X hitam miliknya yang diparkir di depan rumah.
Baca Juga: Di tengah Gempuran Era Digital, Tebing Tinggi Nyalakan Semangat Literasi dengan Festival yang Meriah
Kecerobohan itu tidak luput dari pengamatan SR alias Dona (44), seorang pengangguran yang berkeliaran di sekitar lokasi. Bagai hujan di hari yang panas, kesempatan emas itu pun tidak disia-siakan. Dengan cepat, SR membawa kabir kendaraan tersebut.
Kepekaan Korban dan Solidaritas Warga
Namun, nasib berkata lain. Arie Sandy yang masih berada di dalam rumah mendengar suara mesin motornya menyala. Instingnya langsung bekerja. Begitu melihat motornya dibawa kabur, dengan reflek ia berteriak kencang, “Maling! Maling!”
Teriakan itu bagai alarm yang membangunkan kesadaran kolektif warga sekitar. Dalam hitungan detik, suasana yang sebelumnya tenang berubah menjadi mencekam. Warga berhamburan dari rumah-rumah, bersatu padu mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.
“Pelaku sempat dikejar warga hingga akhirnya terjatuh dan diamankan,” jelas Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya ketika dikonfirmasi pada Jumat (24/10/2025).
Akhir Tragis Sang Pelaku
Pengejaran yang dilakukan warga berhasil membuat pelaku panik hingga akhirnya terjatuh dari sepeda motor yang dicurinya. Dalam sekejap, SR yang tidak berkutik itu pun diamankan oleh massa yang marah. Beruntung, tidak terjadi penganiayaan berlebihan terhadap pelaku.
Tak lama setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Rambutan yang kebetulan sedang berpatroli tiba di lokasi. Polisi kemudian mengambil alih penanganan pelaku dan barang bukti.
Barang Bukti Lengkap
Yang menarik dari kasus ini adalah kelengkapan barang bukti yang berhasil diamankan. Tidak hanya satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2743 XAD, polisi juga menyita BPKB dan STNK kendaraan tersebut.
“Ini sangat membantu proses penyidikan karena semua dokumen kendaraan lengkap,” tambah AKP Darma.
Motif dan Profil Pelaku
Pelaku yang berinisial SR alias Dona ternyata adalah warga sekitar, tepatnya dari Jalan Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Rantau Laban. Statusnya sebagai pengangguran diduga menjadi pemicu aksi nekatnya tersebut.
Pada usia 44 tahun, SR seharusnya berada dalam masa produktif yang bisa mencari nafkah dengan cara halal. Namun, pilihannya justru berujung pada tindak kriminalitas yang sekarang menghadapkannya pada proses hukum.
Konsekuensi Hukum yang Menanti
Kapolsek Rambutan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang mungkin diterapkan adalah Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Pelaku dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk diproses lebih lanjut,” tegas AKP Darma.












