Ringkus Kekerasan di Kota Salib: Pelaku Penganiayaan di Tebing Tinggi Akhirnya Diringkus Setelah Buron Berbulan-bulan
Tebingtinggi Cerita– Aksi penganiayaan brutal yang menimpa Irwansyah alias Teblo (44), seorang buruh harian lepas asal Kota Tebing Tinggi, akhirnya menemui titik terang. Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi hingga ke Kabupaten Samosir. Pelaku berinisial ARB alias Rangga (27), warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Kelam di Balik Gemerlap Cafe
Peristiwa yang meninggalkan luka fisik dan trauma ini terjadi pada sebuah malam Sabtu, 5 Oktober 2024, di Cafe Syarifah alias Efa, yang berlokasi di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Suasana yang seharusnya hangat dan bersahabat berubah menjadi mimpi buruk bagi Irwansyah. Diduga akibat persoalan yang memanas, ARB alias Rangga melakukan penganiayaan dengan tingkat kekejaman yang tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan DPRD Sumut Sinergi Rancang Perda Kepemudaan yang Adaptif
Korban, Irwansyah, mengalami cedera serius. Tidak hanya lebam pada bagian wajah, ia juga menderita luka robek di telinga, pipi, dan punggung. Kondisi tersebut memaksanya untuk menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi. Penganiayaan ini bukan hanya sekadar perkelahian biasa, tetapi meninggalkan bekas yang dalam, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban.
Buron dan Pengembaraan Pelaku ke Tanah Batak
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Selasa (23/9), menjelaskan bahwa usai melakukan aksinya, ARB langsung melarikan diri. Menyadari beratnya perbuatan yang dilakukan, pelaku memilih untuk menghilang dan bahkan menjauh hingga ke Kabupaten Samosir, yang terkenal dengan keindahan Danau Tobanya. Di sana, ia berusaha menyembunyikan identitas dan bersembunyi dari kejajaran hukum.
“Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di Kabupaten Samosir,” ungkap Kapolsek, menggambarkan upaya pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Jerih Payah Penyidikan yang Berbuah Hasil
Proses penangkapan pelaku tidaklah instan. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda JF Sormin, S.H., harus melakukan penyelidikan yang cukup panjang dan melelahkan. Jejak ARB yang melintas kabupaten membutuhkan koordinasi yang solid antar kesatuan. Akhirnya, dengan menjalin kerja sama yang erat dengan Satreskrim Polres Samosir, petugas berhasil mempersempit ruang gerak pelaku.
Koordinasi yang intensif ini membuahkan hasil pada Sabtu malam, 20 September. Tim gabungan berhasil menemukan persembunyian ARB di sebuah cafe di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Saat petugas akan mengamankannya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berusaha kabur melalui pintu belakang cafe. Namun, kewaspadaan dan kesigapan petugas berhasil menggagalkan upayanya.
“Pelaku sempat berusaha kabur lewat pintu belakang cafe saat akan diamankan, namun berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolsek Andi Rahmadsyah, mengapresiasi kinerja jajarannya.
Menunggu Proses Hukum Berjalan
Saat ini, ARB telah dibawa kembali ke Tebing Tinggi dan menjalani masa penahanan di Polsek setempat. Terhadap perbuatannya, ia akan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang akan diterapkan kemungkinan adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman pidananya bervariasi tergantung berat-ringannya luka yang diderita korban.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi pesan kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan akan terus mengejar setiap pelaku kriminal hingga ke ujung manapun. Bagi masyarakat Tebing Tinggi, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan anarkis yang berujung pada penderitaan semua pihak.
Proses hukum selanjutnya terhadap ARB akan ditunggu sebagai wujud nyata keadilan bagi Irwansyah dan keluarganya, serta sebagai upaya untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat luas.












