Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Ungkap Jaringan Ganja: Pengedar Diciduk di Siantar, Berawal dari Kasus di Serdangbedagai
Tebingtinggi Cerita– Tindak tegas kembali diperlihatkan oleh Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Setelah sebelumnya berhasil meringkus dua pelaku di wilayah Serdangbedagai, kali ini petugas berhasil menangkap seorang pengedar ganja di jantung Kota Pematangsiantar. Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polri untuk tidak hanya menangkap pengguna, tetapi membongkar jaringan hingga ke akarnya.
Dari Emplasmen Pabatu ke Jalan Bengkel Leo
Kisah penangkapan ini berawal dari sebuah operasi di pinggir Jalan Emplasmen Pabatu, Dusun VI, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, pada Senin (20/10/2025) sore. Saat itu, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial MPA (32) asal Tangerang dan MZ (23) asal Malang, Jawa Timur, yang kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis ganja.
Interogasi terhadap kedua tersangka membuahkan hasil. Mereka mengaku bahwa ganja yang dibawanya diperoleh dari seorang teman di Kota Pematangsiantar. Informasi inilah yang menjadi pintu masuk bagi Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk melakukan pengembangan kasus.
Baca Juga: Penunjukan Ketua Pansel Sekda Tebingtinggi yang Tak Lazim Picu Sorotan
Dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, tim penyidik melakukan penyelidikan intensif. Jejak investigasi mengerucut pada satu sosok di Kota Pematangsiantar.
Penggerebekan di Siantar Martoba
Pada Selasa (21/10/2025) sore, tim bergerak cepat. Sebuah rumah di Jalan Bengkel Leo, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, menjadi sasaran. Di dalam rumah itulah, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial RD (25), warga Kota Pematangsiantar.
Tidak hanya menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang sangat vital untuk proses hukum. Barang bukti yang berhasil disita adalah ganja kering seberat 78,28 gram dan satu unit handphone yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun jaringan di atasnya.
“Kegiatan ini merupakan pengembangan dari kasus di Emplasmen Pabatu. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti ganja seberat 78,28 gram dan satu unit handphone,” tegas Iptu Jimmy R Sitorus saat dikonfirmasi pada Rabu (29/10/2025).
Proses Hukum Berjalan, Jaringan Masih Diselidiki
Usai penangkapan, RD langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi tidak main-main dengan kasus ini. Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, mencerminkan betapa seriusnya negara menangani masalah narkoba.
Namun, pekerjaan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi belum berakhir. Iptu Jimmy menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. “Polres Tebingtinggi tengah menyelidiki kasus ini dan akan dilakukan pengembangan kembali untuk mengungkap jaringan lainnya,” imbuhnya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa RD diduga bukanlah titik akhir, melainkan sebuah mata rantai dari jaringan yang lebih besar. Polisi berusaha melacak siapa supplier di atas RD dan siapa saja jaringan distribusinya di wilayah Siantar, Tebingtinggi, dan sekitarnya.












