Suriadi Pelaku Penggelapan Tikar Busa Senilai Rp12 Juta Diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
Tebingtinggi Cerita– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan kinerja profesionalnya dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Pelaku yang berinisial Suraidi (37) warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, berhasil diamankan pada Sabtu siang (25/10/2025). Ia diduga kuat menggelapkan barang berupa 140 lembar tikar busa senilai Rp12 juta.
Awal Mula Kejadian
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH, pada Senin (27/10), penangkapan berawal dari laporan korban bernama Hotbin Sitorus (45), warga Jalan Jati, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
“Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Kamis (9/10) sekitar pukul 10.00 WIB di gudang Toko Asiatika, Jalan Pattimura, Kelurahan Pasar Baru,” jelas AKP Budi Sihombing.

Baca Juga: Sebuah teriakan “Maling!” gagalkan aksi curanmor di Tebing Tinggi
Saat itu, korban disebutkan telah membeli 140 lembar tikar busa dengan total pembayaran sebesar Rp12 juta kepada pemilik toko. Setelah transaksi selesai, korban kemudian meminta Suraidi untuk memuat barang tersebut ke dalam dua unit becak barang yang akan dikirim menuju Tanjungbalai.
Barang Raib, Telepon Tidak Aktif
Namun, beberapa hari setelah pengiriman seharusnya dilakukan, korban mulai curiga karena barang yang dibelinya tak kunjung tiba di tujuan. Hotbin Sitorus pun berusaha menghubungi Suraidi untuk memastikan keberadaan barang tersebut.
Sayangnya, segala upaya komunikasi tak membuahkan hasil. Telepon pelaku dilaporkan sudah tidak aktif, dan keberadaannya pun tidak diketahui. Merasa dirugikan secara materiil, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi yang ada, polisi berhasil melacak lokasi persembunyian pelaku.
“Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Sei Bahbolon dan langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kasat Reskrim.
Proses penangkapan berjalan lancar dan kondusif. Pelaku tidak memberikan perlawanan berarti saat ditangkap di kediamannya.
Jerat Hukum dan Status Tahanan
Atas perbuatannya, Suraidi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, pelaku telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tebingtinggi menunggu proses persidangan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam bertransaksi, khususnya yang melibatkan pihak ketiga dalam pengiriman barang.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dan mengungkap motif pasti di balik tindakan Suraidi. Polres Tebingtinggi juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kasus serupa untuk segera melaporkan guna proses hukum yang jelas dan kepastian hukum.












