1: ALASAN Hakim Menyatakan Hasto Terbukti Menghalangi Penyidikan Harun Masiku
Tebingtinggi Cerita ALASAN Hakim Menyatakan Hasto Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuduhan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, secara sah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam putusan sela tertanggal 11 April 2025, hakim menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa didasarkan pada keraguan substantif dan tidak memenuhi syarat pembuktian menurut hukum
Menurut Hakim Ketua Sigit Herman Binaji, penuntut umum telah menyajikan alasan hukum dan bukti, namun tidak berhasil membuktikan bahwa perbuatan Hasto memenuhi unsur pidana obstruction of justice seperti perintangan aktif terhadap penyidikan
Artikel 2: Analisis Yuridis
In Dubio Pro Reo: Menimbang Keraguan dalam Dakwaan Hasto
Dalam nota keberatan (eksepsi), Hasto dan penasihat hukumnya — termasuk Todung Mulya Lubis dan Ronny Talapessy — menekankan prinsip “in dubio pro reo”, yakni setiap keraguan harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa. Mereka menilai dakwaan tidak jelas secara hukum dan alat bukti tidak cukup kuat membangun tuduhan pidana obstruction of justice
Hakim setuju dengan argumentasi tersebut dan menegaskan bahwa keberatan formal dan substansial yang diajukan oleh terdakwa tidak memadai untuk menghentikan proses secara otomatis
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria di Langkat, Nekat Bawa Sabu 55,70 Gram yang Disimpan di Kotak CCTV
3: Pandangan Kuasa Hukum
“Obstruction of Justice Tak Terbukti, Sprindik Tetap Terbit”
Kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa tuduhan obstruction terkait perintah menenggelamkan ponsel justru tidak diimbangi bukti bahwa ponsel tersebut menyimpan data krusial yang menghalangi penyidikan. Mereka menekankan bahwa penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan (sprindik) tetap berjalan normal, sehingga prinsip obstruction yang digunakan jaksa tidak beralasan
Kuasa hukum juga mencela bahwa saksi meringankan yang diajukan tidak dipanggil, sementara saksi dari pihak KPK mendapat waktu lebih luas. Ini dinilai melanggar asas equality in arms dalam proses hukum
4: ALASAN Hakim Menyatakan Hasto Hakim Tegaskan Tidak Ada Ne Bis In Idem, Dakwaan Hasto Sah Meski Kasus Lain Sudah Diputus
Hakim menjelaskan bahwa putusan terhadap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio sebelumnya tidak menghalangi penuntutan terhadap Hasto karena asas ne bis in idem hanya berlaku untuk orang yang sama, bukan peristiwa yang sama bagi orang berbeda
Dengan demikian, dakwaan terhadap Hasto tetap sah meskipun pernah terjadi penetapan dan vonis terhadap pihak-pihak terkait sebelumnya.
ALASAN Hakim Menyatakan Hasto: Mengapa Hasto Tidak Terbukti?
| Kriteria | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Pembuktian Dakwaan | Jaksa tidak membuktikan unsur pidana secara sah |
| Eksepsi Hukum | Diajukan atas dasar prinsip in dubio pro reo |
| Alat Bukti Telepon | Tidak terbukti menyimpan data krusial untuk penyidikan |
| Asas Hukum Terjaga | Ne bis in idem tidak berlaku bagi terdakwa berbeda |
| Keseimbangan Proses | Saksi meringankan tidak dipanggil, tetapi pembelaan tetap berjalan |
Kesimpulan
Majelis Hakim menyatakan bahwa tuduhan menghalangi penyidikan terhadap Hasto tidak terbukti secara kuat, baik dari sisi bukti maupun asas hukum. Meskipun proses penuntutan terhadap Hasto tetap valid secara yuridis, hakim menilai dakwaan tidak layak dilanjutkan ke pembuktian lebih lanjut. Sebagai langkah berikutnya, Hasto dan penasihat hukumnya berencana mengajukan banding untuk memulihkan hak dan nama baiknya.






